[Kelas Pajak] Kapan Saat Terutang PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak masa. Artinya, pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan setiap bulannya. PPN yang kurang setor harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Pun, dengan pelaporan SPT PPN. Misal, masa September 2020, pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat akhir Oktober 2020. Continue reading “[Kelas Pajak] Kapan Saat Terutang PPN?”

[Kelas Pajak] Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap rantai jalur proses produksi dan distribusi – dari pabrikan sampai ke peritel (multistage tax). Meski demikian, PPN tidak bersifat kumulatif (nonkumulatif). Hal ini karena PPN mengenal adanya mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang disebut dengan credit method. Maka, PPN yang dibayar bukan berasal dari harga pokok barang atau jasa.

Continue reading “[Kelas Pajak] Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)”