Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak masa. Artinya, pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan setiap bulannya. PPN yang kurang setor harus dibayarkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Pun, dengan pelaporan SPT PPN. Misal, masa September 2020, pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat akhir Oktober 2020. Continue reading “[Kelas Pajak] Kapan Saat Terutang PPN?”